Bengkulu - Diduga melakukan tindak pidana pencabulan di bawah umur, Pemuda Kecamatan Ratu Agung di amankan pihak Polres Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo melalui Waka Polres Bengkulu Kompol I Gusti Adi Wirawan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan ibu korban beberapa waktu lalu di Polres Bengkulu.
Dimana pelaku berinisial FA (23) memaksa korban yang juga masih tetanggaan ini untuk melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dan melakukan ancaman terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami sakit dan trauma.
"Menurut keterangan pelaku, ia telah mencabuli korban sebanyak empat kali dan di lakukan di rumah korban," kata Kompol I Gusti Adi Wirawan, Rabu (13/11/2019).
Lebih lanjut, Waka Polres menjelaskan bahwa jika korban tidak menuruti kemauan pelaku maka foto korban akan disebarluaskan oleh pelaku.
Korban yang sempat menolak ajakan pelaku akhirnya tidak dapat berbuat banyak, sehingga korban menuruti kemauan pelaku dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Korban dengan pelaku sudah berhubungan kurang lebih 4 bulan yang lalu, dan kebetulan korban dan pelaku berbeda gang tetapi masih dalam wilayah yang sama atau bisa dikatakan tetangga," tutup Kompol I Gusti Adi Wirawan.
Kendati demikian pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar